Surat Kuasa Khusus
- DASAR HUKUM
- Pasal 4 ayat (3), Pasal 32 UU Nomor 28 TAHUN 2007 (berlaku sejak 1 Januari 2008) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Pasal 49, 50, 51, 52 PP 74 TAHUN 2011 (berlaku sejak 1 Januari 2012) tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
- Pasal 65 PP 74 TAHUN 2011 menyebutkan bahwa "Pada saat PP ini mulai berlaku (sejak 1 Januari 2012), peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 80 TAHUN 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4797) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini".
- PMK-229/PMK.03/2014 (berlaku sejak 18 Desember 2014) tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa
- SURAT EDARAN TERKAIT
- SE-02/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan PMK-229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan kewajiban Seorang Kuasa
- PIHAK YANG MENJALANKAN HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
- Para pihak yang dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak tanpa perlu adanya surat kuasa khusus karena bertindak sebagai wakil Wajib Pajak adalah sebagai berikut::
- Pengurus untuk Wajib Pajak Badan;
- Termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali (Penjelasan Pasal 32 UU Nomor. 28 TAHUN 2007)
- Dalam Bagian E angka 4 huruf a SE-02/PJ/2017 disebutkan bahwa Pengurus merupakan orang yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan badan untuk kepentingan badan dan sesuai maksud dan tujuan badan, serta dapat mewakili badan baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dibuktikan dengan dokumen berupa akta pendirian dan/atau dokumen lain yang dipersamakan. Termasuk dalam pengertian pengurus untuk Wajib Pajak Badan adalah orang yang terbukti nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan serta orang yang diberi wewenang untuk menjalankan pengurusan perusahaan untuk kepentingan perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan, di mana kedua hal tersebut dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan yang berwenang yang menjelaskan keadaan demikian. Dalam hal ini, tidak diperlukan adanya surat kuasa khusus dalam rangka melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak Badan tersebut. Orang yang termasuk dalam pengertian pengurus tersebut dapat menjabat sebagai komisaris, pemegang saham mayoritas atau pengendali, pemegang saham, karyawan Wajib Pajak Badan, atau pihak lain, sepanjang terbukti bahwa orang tersebut nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan.
- Tambahan Informasi: (sesuai UU Perseroan Terbatas, UU no. 40 tahun 2007)
Didalam UU PT, yang menjalankan pengurusan PT (Pengurus PT) adalah Direksi, Komisaris juga dapat melakukan tindakan pengurusan PT dalam hal: (Pasal 118 UU no. 40 tahun 2007T)- anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan; (Pasal 99 ayat (2) huruf b UU no. 40 tahun 2007 )
- seluruh anggota Direksi berhalangan atau diberhentikan untuk sementara. (Pasal 107 huruf c UU no. 40 tahun 2007)
- Kepala perwakilan, kepala cabang, dan penanggung jawab untuk Bentuk Usaha Tetap (BUT)
- Terhadap BUT, pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu dapat diwakili oleh kepala perwakilan, kepala cabang, dan/atau penanggung jawab dari BUT tersebut yang terbukti nyata-nyata menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan BUT di Indonesia. Sehingga kepala perwakilan, kepala cabang, dan/atau penanggung jawab dari BUT tersebut tidak memerlukan adanya suatu surat kuasa khusus.
- Kurator untuk Wajib Pajak yang dinyatakan pailit
- Orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan untuk Wajib Pajak Badan dalam hal pembubaran
- Likuidator untuk Wajib Pajak Badan dalam likuidasi
- Salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalan untuk suatu warisan yang belum terbagi
- Wali untuk anak yang belum dewasa
- Pengampu untuk orang yang berada dalam pengampuan Pengampu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak cakap hukum dilakukan berdasarkan penetapan dari pengadilan negeri.
- Pengurus untuk Wajib Pajak Badan;
- Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu, berupa: (Bagian E angka 1 huruf b SE-02/PJ/2017)
- pengisian, penandatanganan, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau SPT pembetulan yang tidak melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak (e-SPT);
- permohonan pengangsuran pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya;
- permohonan penundaan pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya;
- permohonan pemindahbukuan dan/atau proses penyelesaiannya;
- usaha kecil atau Wajib Pajak di daerah tertentu dan/atau proses penyelesaiannya;
- permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya;
- permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk Wajib Pajak kriteria tertentu atau Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dan/atau proses penyelesaiannya;
- permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dan/atau proses penyelesaiannya;
- pelaksanaan pemeriksaan;
- permohonan pembetulan dan/atau proses penyelesaiannya;
- pengajuan keberatan dan/atau proses penyelesaiannya;
- permintaan penjelasan untuk pengajuan keberatan dan/atau banding;
- permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan/atau proses penyelesaiannya, termasuk terhadap sanksi administrasi atas surat ketetapan pajak Pajak Bumi (PBB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB;
- permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dan/atau proses penyelesaiannya;
- permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar dan/atau proses penyelesaiannya;
- permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB, yang tidak benar dan/atau proses penyelesaiannya;
- permohonan pengurangan PBB terutang dan/atau proses penyelesaiannya;
- permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan dan/atau proses penyelesaiannya;
- pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka;
- permohonan untuk memperoleh fasilitas perpajakan dan/atau proses penyelesaiannya;
- permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure);
- permohonan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) dan/atau proses penyelesaiannya;
- permohonan kode aktivasi dan password dalam rangka permintaan nomor seri Faktur Pajak;
- pemberian tanggapan Wajib Pajak terhadap permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan;
- menerima pemberitahuan Surat Paksa; dan
- pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat dikuasakan.
- Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain sehingga hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak itu sendiri: (Bagian E angka 9 SE-02/PJ/2017)
- kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- permintaan dan/atau pencabutan Sertifikat Elektronik;
- permohonan aktivasi EFIN;
- penyampaian pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP dan/atau proses penyelesaiannya;
- permohonan untuk dapat dimintakan penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 Undang-Undang KUP dan/atau proses penyelesaiannya; dan
- pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dapat dikuasakan.
- Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang dapat dilakukan oleh karyawan atau pihak lain tanpa memerlukan surat kuasa khusus tetapi memerlukan surat penunjukan yang menjelaskan bahwa dirinya merupakan karyawan atau pihak lain yang ditunjuk oeh Wajib Pajak atau seorang kuasa: (Bagian E angka 6 SE-02/PJ/2017)
- penyampaian dan/atau penerimaan secara langsung dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan/atau dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak, antara lain dokumen bukti pembukuan untuk keperluan pemeriksaan; dan
- penyerahan SPT secara langsung melalui tempat pelayanan terpadu.
- Dalam hal penunjukan dilakukan oleh Wajib Pajak terhadap karyawannya, surat penunjukan dapat diganti dengan kartu identitas yang menjelaskan bahwa dirinya merupakan karyawan dari Wajib Pajak tersebut.
- Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak memerlukan surat kuasa khusus maupun surat penunjukan, tetapi memerlukan surat pemberitahuan PKP atau Penunjukan Pejabat/Pegawai yang Berwenang Menandatangani Faktur Pajak yaitu Penandatanganan faktur pajak berbentuk hardcopy yang tidak dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. (Bagian E angka 7 SE-02/PJ/2017)
- Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak memerlukan surat kuasa khusus maupun surat penunjukan dan surat pemberitahuan: (Bagian E angka 8 SE-02/PJ/2017)
- penyetoran dan penandatanganan surat setoran pajak oleh orang yang bertindak sebagai penyetor dan bertandatangan di surat setoran pajak; dan
- penyerahan dokumen lainnya selain SPT, yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dilakukan melalui tempat pelayanan terpadu.
- Para pihak yang dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak tanpa perlu adanya surat kuasa khusus karena bertindak sebagai wakil Wajib Pajak adalah sebagai berikut::
- PENUNJUKKAN SEORANG KUASA DENGAN SURAT KUASA KHUSUS
- Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 32 ayat (3) UU Nomor 28 TAHUN 2007
- Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, KECUALI kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk memperoleh NPWP dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP harus dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak. (Pasal 2 ayat (1) dan (2) PMK-229/PMK.03/2014)
- Dalam hal pelaksanaan kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dilakukan melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak atau tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak dianggap telah melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sendiri. (Pasal 2 ayat (3) PMK-229/PMK.03/2014)
- Pemberian 1 (satu) surat kuasa hanya dapat ditujukan terhadap pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang berkaitan dengan 1 (satu) jenis pajak untuk 1 (satu) Tahun Pajak, atau 1 (satu) Bagian Tahun Pajak, atau 1 (satu)/beberapa Masa Pajak, kecuali pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut dilakukan untuk beberapa jenis pajak sebagai satu kesatuan. (Bagian E angka 5 SE-02/PJ/2017)
- Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan setelah dikuasakan: (Bagian E angka 3 SE-02/PJ/2017)
- Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang telah dikuasakan oleh Wajib Pajak kepada seorang kuasa dilakukan oleh seorang kuasa tersebut.
- Dalam hal Wajib Pajak berkehendak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakannya sendiri maka Wajib Pajak harus mencabut terlebih dahulu kuasa yang telah diberikan kepada seorang kuasa.
- Pencabutan kuasa yang telah diberikan kepada seorang kuasa harus dilakukan dengan menyampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakannya dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak.
- Pencabutan kuasa berlaku sejak tanggal surat pencabutan kuasa diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dan tidak berlaku surut.
- JENIS SEORANG KUASA
- Seorang kuasa meliputi: (Pasal 2 ayat (4) PMK-229/PMK.03/2014)
- konsultan pajak; dan
- Konsultan pajak dapat menerima kuasa dari Wajib Pajak orang pribadi dan/atau Wajib Pajak badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (Pasal 3 ayat (1) PMK-229/PMK.03/2014)
- karyawan Wajib Pajak.
- Karyawan Wajib Pajak dapat menerima kuasa dari Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan sepanjang merupakan karyawan tetap dan masih aktif yang menerima penghasilan dari Wajib Pajak yang dibuktikan dengan daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 dalam SPT Masa PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan. (Pasal 3 ayat (2) PMK-229/PMK.03/2014)
- konsultan pajak; dan
- Seorang kuasa meliputi: (Pasal 2 ayat (4) PMK-229/PMK.03/2014)
- SYARAT SEORANG KUASA (Pasal 4 PMK-229/PMK.03/2014)
- Seorang kuasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- Konsultan pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, apabila memiliki izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk, dan harus menyerahkan Surat Pernyataan sebagai konsultan pajak. (Pasal 5 ayat (1) PMK-229/PMK.03/2014)
- Surat pernyataan sebagai konsultan pajak dibuat dengan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK-229/PMK.03/2014
- Karyawan Wajib Pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, apabila memiliki: (Pasal 5 ayat (2) PMK-229/PMK.03/2014)
- sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak;
- ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status terakreditasi A; atau
- sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
- Konsultan pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, apabila memiliki izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk, dan harus menyerahkan Surat Pernyataan sebagai konsultan pajak. (Pasal 5 ayat (1) PMK-229/PMK.03/2014)
- memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa;
- Surat kuasa khusus dibuat dengan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK-229/PMK.03/2014
- Surat kuasa khusus ini paling sedikit memuat: (Pasal 7 ayat (1) PMK-229/PMK.03/2014)
- nama, alamat, dan tanda tangan di atas meterai serta NPWP dari Wajib Pajak pemberi kuasa;
- nama, alamat, dan tanda tangan serta NPWP penerima kuasa; dan
- hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan yang mencakup keperluan perpajakan, jenis pajak, dan Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak.
- 1 (satu) surat kuasa khusus hanya untuk seorang kuasa dan untuk 1 (satu) pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu. (Pasal 7 ayat (2) PMK-229/PMK.03/2014)
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh; dan
- tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
- menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- Seorang kuasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- KEWAJIBAN SEORANG KUASA SAAT PELAKSANAAN HAK DAN/ATAU KEWAJIBAN PERPAJAKAN WP
- Pada saat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak, seorang kuasa harus menyerahkan surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang dilampiri dengan dokumen kelengkapan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan. (Pasal 6 ayat (1) PMK-229/PMK.03/2014)
- Dalam hal seorang kuasa merupakan konsultan pajak, dokumen kelengkapan adalah sebagai berikut: (Pasal 6 ayat (2) PMK-229/PMK.03/2014)
- fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak;
- surat pernyataan sebagai konsultan pajak;
- fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
- fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
- Dalam hal seorang kuasa merupakan karyawan Wajib Pajak, dokumen kelengkapan adalah sebagai berikut:(Pasal 6 ayat (3) PMK-229/PMK.03/2014)
- fotokopi sertifikat brevet di bidang perpajakan, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, atau sertifikat konsultan pajak;
- fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
- fotokopi tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh; dan
- fotokopi daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 dalam SPT Masa PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan Wajib Pajak.
- Dalam hal seorang kuasa merupakan konsultan pajak, dokumen kelengkapan adalah sebagai berikut: (Pasal 6 ayat (2) PMK-229/PMK.03/2014)
- Penyampaian surat kuasa khusus dilakukan: (Bagian E angka 2 SE-02/PJ/2017)
- sebelum pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan; atau
- bersamaan dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan.
- Catatan: Dalam hal surat kuasa khusus tidak disampaikan pada waktu sebagaimana tersebut di atas, seseorang yang diberikan kuasa oleh Wajib Pajak dianggap bukan sebagai seorang kuasa dan tidak dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak pemberi kuasa.
- Pada saat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak, seorang kuasa harus menyerahkan surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang dilampiri dengan dokumen kelengkapan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan. (Pasal 6 ayat (1) PMK-229/PMK.03/2014)
- KETENTUAN BAGI SEORANG KUASA
- Seseorang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 PMK-229/PMK.03/2014 dianggap bukan sebagai seorang kuasa dan tidak dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang memberikan kuasa. (Pasal 8 PMK-229/PMK.03/2014)
- Seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain. (Pasal 9 ayat (1) PMK-229/PMK.03/2014)
- Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan, seorang kuasa hanya dapat meminta orang lain atau karyawannya untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan/atau dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan surat penunjukan.(Pasal 9 ayat (2) PMK-229/PMK.03/2014)
- Orang lain atau karyawan yang ditunjuk oleh seorang kuasa ini, harus menyerahkan surat penunjukan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan pada saat melaksanakan tugasnya. (Pasal 9 ayat (3) PMK-229/PMK.03/2014)
- Surat penunjukan dibuat dengan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK-229/PMK.03/2014
- Seorang kuasa hanya mempunyai hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan Wajib Pajak sesuai dengan surat kuasa khusus.(Pasal 10 ayat (1) PMK-229/PMK.03/2014)
- Seorang kuasa dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (Pasal 10 ayat (2) PMK-229/PMK.03/2014)
- Seorang kuasa tidak dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban Wajib Pajak yang dikuasakan kepadanya apabila dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakannya: (Pasal 10 ayat (3) PMK-229/PMK.03/2014)
- melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
- dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.
- BERAKHIRNYA PEMBERIAN KUASA DARI WP KEPADA SEORANG KUASA
- Pemberian kuasa dari Wajib Pajak kepada seorang kuasa berakhir dalam hal: (Pasal 10 ayat (4) PMK-229/PMK.03/2014)
- seorang kuasa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a atau huruf b, atau dipidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf c;
- berakhirnya pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat kuasa khusus; atau
- adanya pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak.
- Pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak ini harus diberitahukan secara tertulis dan disampaikan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan. (Pasal 10 ayat (5) PMK-229/PMK.03/2014)
- Dalam hal tidak terdapat pemberitahuan pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak, surat kuasa khusus dianggap tetap berlaku sampai dengan berakhirnya pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat kuasa khusus. (Pasal 10 ayat (6) PMK-229/PMK.03/2014)
- Pemberian kuasa dari Wajib Pajak kepada seorang kuasa berakhir dalam hal: (Pasal 10 ayat (4) PMK-229/PMK.03/2014)
- KETENTUAN PERALIHAN
- Surat kuasa khusus yang telah dibuat Wajib Pajak berdasarkan PMK-22/PMK.03/2008 dan telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak oleh Wajib Pajak sebelum PMK-229/PMK.03/2014 ini mulai berlaku (berlaku sejak 18 Desember 2014), masih dapat dipergunakan untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan surat kuasa khusus dimaksud. (Pasal 13 PMK-229/PMK.03/2014)
No comments: