Penyampaian SPT Tahunan
- DASAR HUKUM
- Pasal 3 ayat (6), Pasal 4 ayat (5), Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 28 TAHUN 2007 (berlaku sejak 1 Januari 2008) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- PMK-243/PMK.03/2014 (berlaku sejak 24 Desember 2014) tentang SPT
- PER-01/PJ/2016 (berlaku sejak 18 Januari 2016) tentang tata cara penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan
- SURAT EDARAN TERKAIT
- SE-01/PJ/2016 tentang petunjuk teknis tata cara penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan
- SE-29/PJ./2010 (tanggal 1 Maret 2010) tentang pengisian SPT Tahunan PPh WP OP bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian pisah harta dan penghasilan atau yang memilih menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri (NPWP istri bukan NPWP cabang suami)
- SURAT DIREKTUR TERKAIT
- S-1/PJ.13/2016 tentang Penanganan Penerimaan SPT Tahunan 2016
- S-154/PJ.02/2016 tentang Penegasan Penyampaian SPT Tahunan 1770 SS dan 1770 S Lebih Bayar
- CARA PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN
- Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan cara: (Pasal 2 PER-01/PJ/2016)
- langsung;
- Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan di:
- TPT, meliputi TPT KPP tempat WP terdaftar dan TPT Kantor Pelayanan selain tempat WP terdaftar; atau
- pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan,
- Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan di:
- langsung;
- Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan cara: (Pasal 2 PER-01/PJ/2016)
yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menerima SPT Tahunan.
- Dalam hal SPT Tahunan tersebut merupakan :
- SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan;
- SPT 1770;
- SPT Tahunan Pembetulan;
- SPT 1770 S dan SPT 1770 SS yang:
- menyatakan lebih bayar;
- disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT; dan
- disampaikan dalam bentuk e-SPT Tahunan.
maka SPT Tahunan tersebut harus disampaikan ke TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. (Pasal 2 ayat (3) PER-01/PJ/2016 dan SE-01/PJ/2016)
- dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar;
- dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar; atau
- Dalam hal penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan lembar informasi amplop SPT Tahunan. (Pasal 2 ayat (5) PER-01/PJ/2016)
- Dalam hal SPT Tahunan disampaikan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT sepanjang SPT Tahunan tersebut telah lengkap. (SE-01/PJ/2016)
- saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
- Saluran tertentu meliputi:
- laman Direktorat Jenderal Pajak;
- laman penyalur SPT elektronik;
- saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu;
- jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; dan
- saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Saluran tertentu meliputi:
- Penyampaian SPT Tahunan Pembetulan tidak dapat dilakukan di TPT Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
- Dalam penerimaan SPT di KP2KP (baik melalui TPT, Pojok Pajak, Mobil Pajak atau Tempat Khusus Penerimaan SPT Tahunan yang dibuka oleh KP2KP), penyerahan SPT Tahunan kepada petugas pelayanan KPP atasan KP2KP dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak SPT diterima. (SE-01/PJ/2016)
- KLIK DISINI SE-13/PJ/2015 terkait ketentuan validasi NPWP
- JENIS DAN CARA PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN (S-154/PJ.02/2016)
No. Jenis-Jenis SPT Tahunan Cara Penyampaian Apakah dapat disampaikan melalui TPT KPP Tempat WP Terdaftar? Apakah dapat disampaikan melalui Tempat Tertentu (TPT KPP Selain Tempat WP Terdaftar, Pojok Pajak, Mobil Pajak, atau Tempat Khusus Penerimaan SPT Tahunan)? Apakah dapat disampaikan melalui Pos, Perusahaan Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir? Apakah dapat disampaikan melalui Saluran Tertentu (termasuk e-filling)? 1. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (seluruh kriteria) Ya Tidak Ya Ya 2. SPT Tahunan 1770 (seluruh kriteria) Ya Tidak Ya Ya 3. SPT Tahunan 1770 S dan 1770 SS: a. Lebih Bayar - Status Normal Ya Tidak Ya Tidak - Status Pembetulan Ya Tidak Ya Tidak - lewat batas waktu penyampaian Ya Tidak Ya Tidak - dalam bentuk e-SPT Tahunan Ya Tidak Ya Tidak b. Kurang Bayar/Nihil - Status Normal Ya Ya Ya Ya - Status Pembetulan Ya Tidak Ya Ya - lewat batas waktu penyampaian Ya Tidak Ya Ya - dalam bentuk e-SPT Tahunan Ya Tidak Ya Ya - Menimbang bahwa SPT Tahunan 1770 SS dan 1770 S Lebih Bayar yang disampaikan melalui e-Filing menimbulkan banyak permasalahan di KPP, maka perlu diambil kebijakan sebagai berikut: (S-154/PJ.02/2016)
- Atas SPT Tahunan 1770 SS dan 1770 S Lebih Bayar tidak dapat disampaikan melalui saluran tertentu (e-Filing), namun harus disampaikan secara langsung ke TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikirim melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
- Dalam hal pada tahun sebelumnya Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan 1770 SS atau 1770 S melalui e-Filing, untuk selanjutnya dalam hal Wajib Pajak akan menyampaikan SPT Tahunan 1770 SS atau 1770 S Lebih Bayar, maka dapat disampaikan dalam bentuk e-SPT Tahunan 1770 SS atau 1770 S dan disampaikan secara langsung ke TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
- KLIK DISINI untuk penyampaian e-SPT
- PENGECEKAN TEMPAT TERDAFTAR WP DAN PENGECEKAN VALIDITAS NPWP
- Terhadap SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak dengan cara:
- langsung;
- Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan di:
- TPT, meliputi TPT KPP tempat WP terdaftar dan TPT Kantor Pelayanan selain tempat WP terdaftar; atau
- pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan,
- Yang dapat disampaikan melalui Tempat Tertentu (TPT KPP Selain Tempat WP Terdaftar, Pojok Pajak, Mobil Pajak, atau Tempat Khusus Penerimaan SPT Tahunan ini hanyalah SPT 1770 S dan 1770SS Kurang Bayar atau Nihil
- Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan di:
- dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; atau
- dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar,
- langsung;
- Terhadap SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak dengan cara:
dilakukan pengecekan tempat terdaftar WP untuk memastikan bahwa SPT dapat disampaikan di KPP penerima dan Pengecekan Validitas NPWP. (Pasal 3 ayat (1) PER-01/PJ/2016 dan SE-01/PJ/2016 Butir E Romawi II angka 2 huruf a)
- Apabila berdasarkan pengecekan tempat terdaftar Wajib Pajak (Untuk SPT yang wajib disampaikan ke KPP tempat WP terdaftar): (SE-01/PJ/2016 Butir E Romawi II angka 2 huruf b)
- SPT Tahunan disampaikan oleh Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Penerima, maka SPT Tahunan dapat diterima;
- SPT Tahunan disampaikan oleh Wajib Pajak yang tidak terdaftar di KPP penerima, maka Wajib Pajak diarahkan untuk menyampaikan SPT tersebut di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
- Selanjutnya, apabila berdasarkan Pengecekan Validitas NPWP: (SE-01/PJ/2016 Butir E Romawi II angka 2 huruf c)
- NPWP berstatus valid, kemudian dilakukan proses Penelitian Penyampaian SPT Tahunan dan penelitian syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan;
- NPWP berstatus tidak valid.
- Wajib Pajak Orang Pribadi:
- NPWP berstatus Non Efektif (NE) atau NPWP berstatus tidak valid tetapi datanya terdapat dalam basis data Direktorat Jenderal Pajak, KPP dapat meminta data NIK, nomor telepon/telepon seluler, dan alamat email untuk keperluan Proses Validasi NPWP sesuai ketentuan yang berlaku.Selanjutnya, dilakukan proses Penelitian Penyampaian SPT Tahunan dan penelitian syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan.
- NPWP berstatus Delete (DE) atau tidak valid dan datanya tidak terdapat dalam basis data Direktorat Jenderal Pajak, setelah terlebih dahulu dilakukan penelusuran NPWP berdasarkan nama, tanggal lahir, atau keterangan lainnya yang dapat membantu pencarian NPWP, maka dalam rangka Proses Validasi NPWP, Wajib Pajak diarahkan untuk melakukan pendaftaran NPWP sesuai dengan KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
- Wajib Pajak Badan
- Wajib Pajak diarahkan ke petugas registrasi untuk melakukan Proses Validasi NPWP terlebih dahulu.
- Hasil Pengecekan Validitas NPWP menyatakan NPWP tidak valid dalam hal: (Pasal 3 ayat (3) PER-01/PJ/2016
- belum dilakukan aktivasi pada aplikasi pendaftaran Wajib Pajak;
- Atas NPWP tidak valid ini, KPP penerima SPT Tahunan melakukan Proses Validasi NPWP. (Pasal 3 ayat (4) PER-01/PJ/2016
- telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif;
- Atas NPWP tidak valid ini, KPP penerima SPT Tahunan melakukan Proses Validasi NPWP. (Pasal 3 ayat (4) PER-01/PJ/2016
- telah diterbitan Surat Penghapusan NPWP; atau
- Atas NPWP tidak valid ini, KPP Penerima SPT Tahunan tidak dapat melakukan Proses Validasi NPWP dan SPT Tahunan dikembalikan kepada Wajib Pajak. (Pasal 3 ayat (5) PER-01/PJ/2016
- penyebab lainnya yang menyebabkan NPWP tidak sesuai dengan data pada sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak.
- Atas NPWP tidak valid ini, KPP Penerima SPT Tahunan tidak dapat melakukan Proses Validasi NPWP dan SPT Tahunan dikembalikan kepada Wajib Pajak. (Pasal 3 ayat (5) PER-01/PJ/2016
- WP ini melakukan Proses Validasi NPWP di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat usaha, dan/atau tempat kedudukan Wajib Pajak. (Pasal 3 ayat (6) PER-01/PJ/2016
- Setelah Proses Validasi NPWP dilakukan, WP dapat menyampaikan SPT Tahunan. (Pasal 3 ayat (7) PER-01/PJ/2016
- belum dilakukan aktivasi pada aplikasi pendaftaran Wajib Pajak;
- Wajib Pajak Orang Pribadi:
- PENELITIAN SPT TAHUNAN, KRITERIA SPT TIDAK LENGKAP (Pasal 4 PER-01/PJ/2016)
- Terhadap SPT Tahunan yang disampaikan, petugas penerima SPT Tahunan melakukan Penelitian Penyampaian SPT Tahunan dengan mengisikan lembar penelitian.
- Seluruh SPT Tahunan yang diterima dilakukan Penelitian Penyampaian SPT dan diberikan lembar penelitian sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran II butir II SE- 01/PJ/2016
Berdasarkan penelitian SPT Tahunan : (SE-01/PJ/2016 Butir E Romawi II angka 3 huruf c) No. Kondisi Tindak Lanjut 1. SPT Tahunan Lengkap dan ditandatangani Mencetak Bukti Penerimaan SPT Tahunan 2. SPT Tahunan pembetulan lengkap, ditandatangani dan memenuhi syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan Mencetak Bukti Penerimaan SPT Tahunan 3. SPT Tahunan tidak lengkap dan/atau tidak ditandatangani Mengembalikan SPT beserta lembar penelitian 4. SPT Tahunan pembetulan tidak lengkap, tidak ditandatangani dan/atau tidak memenuhi syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan Mengembalikan SPT beserta lembar penelitian Bukti Penerimaan SPT Tahunan diberikan kepada Wajib Pajak dan dicetak bersamaan dengan Lembar Pengawasan Arus Dokumen yang selanjutnya disebut dengan LPAD. - Berdasarkan Penelitian Penyampaian SPT Tahunan, SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap dalam hal:
- SPT Induk ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak tetapi tidak dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus atau SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi ditandatangani oleh ahli waris tetapi tidak dilampiri dengan Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang;
- terdapat elemen SPT Induk yang diisi tidak lengkap;
- SPT Tahunan Kurang Bayar tetapi tidak dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP;
- SPT Tahunan tidak atau kurang disertai dengan Lampiran pada Formulir atau Lampiran Keterangan dan/atau Dokumen yang Disyaratkan;
- Lampiran "Daftar Pemotongan/Pemungutan yang Dipotong Pihak Lain atau Ditanggung Negara, Daftar Harta dan Kewajiban Pada Akhir Tahun dan Daftar Susunan Anggota Keluarga" dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;
- Lampiran "Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris" dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;
- Terdapat Lampiran Khusus sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV butir I.A s.d. butir IV.A atau butir I.B s.d. butir IV.B atau butir I.C s.d. butir IV.C pada Peraturan Direktur Jenderal ini yang diisi tidak lengkap;
- SPT Induk hasil cetakan dari aplikasi e-SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak dilampiri dengan Media Penyimpanan Elektronik yang berisi data digital SPT Tahunan;
- e-SPT Tahunan yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan Media Penyimpanan Elektronik, tetapi isi datanya tidak sesuai dengan SPT Induk hasil cetakan yang disampaikan oleh Wajib Pajak; dan/atau
- e-SPT Tahunan yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan Media Penyimpanan Elektronik tetapi tidak dapat diproses dalam aplikasi sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak.
- Terhadap SPT Tahunan yang disampaikan, petugas penerima SPT Tahunan melakukan Penelitian Penyampaian SPT Tahunan dengan mengisikan lembar penelitian.
- BUKTI PENERIMAAN SPT TAHUNAN (Pasal 5 PER-01/PJ/2016)
- Berdasarkan hasil Penelitian Penyampaian SPT Tahunan, petugas penerima SPT Tahunan:
- memberikan Bukti Penerimaan SPT Tahunan dalam hal SPT Tahunan lengkap dan ditandatangani oleh Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak; atau
- pengembalikan SPT Tahunan beserta lembar penelitian SPT Tahunan dalam hal SPT Tahunan tidak lengkap dan/atau tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak.
- Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan lebih dari satu kali dan bukan merupakan SPT Tahunan Pembetulan, maka petugas penerima SPT Tahunan mengembalikan SPT Tahunan yang disampaikan terakhir kepada Wajib Pajak.
- Dalam hal SPT Tahunan disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai Bukti Penerimaan SPT Tahunan sepanjang SPT Tahunan tersebut telah lengkap.
- Dalam hal SPT Tahunan disampaikan melalui saluran tertentu, kepada Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.
- Berdasarkan hasil Penelitian Penyampaian SPT Tahunan, petugas penerima SPT Tahunan:
- DALAM HAL YANG DITERIMA ADALAH SPT TAHUNAN PEMBETULAN (Pasal 6 PER-01/PJ/2016)
- Dalam hal SPT Tahunan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan SPT Tahunan Pembetulan, terhadap SPT Tahunan Pembetulan tersebut dilakukan: (SE-01/PJ/2016 Butir E Romawi II angka 3 huruf b)
- Penelitian Penyampaian SPT Tahunan; dan
- penelitian syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (1a), dan ayat (6) Undang-Undang KUP serta ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan,
- oleh Account Representative.
Berdasarkan penelitian SPT Tahunan : (SE-01/PJ/2016 Butir E Romawi II angka 3 huruf c) No. Kondisi Tindak Lanjut 1. SPT Tahunan Lengkap dan ditandatangani Mencetak Bukti Penerimaan SPT Tahunan 2. SPT Tahunan pembetulan lengkap, ditandatangani dan memenuhi syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan Mencetak Bukti Penerimaan SPT Tahunan 3. SPT Tahunan tidak lengkap dan/atau tidak ditandatangani Mengembalikan SPT beserta lembar penelitian 4. SPT Tahunan pembetulan tidak lengkap, tidak ditandatangani dan/atau tidak memenuhi syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan Mengembalikan SPT beserta lembar penelitian Bukti Penerimaan SPT Tahunan diberikan kepada Wajib Pajak dan dicetak bersamaan dengan Lembar Pengawasan Arus Dokumen yang selanjutnya disebut dengan LPAD. - Syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan meliputi: (Pasal 6 ayat (2) PER-01/PJ/2016)
- surat pemberitahuan pemeriksaan belum disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak;
- surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan belum disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak;
- dalam hal pembetulan menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan; dan
- dalam hal Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan karena menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, pembetulan disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
- Berdasarkan Penelitian Penyampaian SPT Tahunan dan penelitian syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan stersebut, pegawai KPP:
- memberikan Bukti Penerimaan SPT Tahunan dalam hal SPT Tahunan Pembetulan lengkap, ditandatangani oleh Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak dan memenuhi syarat penyampaian SFT Tahunan Pembetulan; atau
- mengembalikan SPT Tahunan Pembetulan beserta lembar penelitian SPT Tahunan dalam hal SPT tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak dan/atau tidak memenuhi syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan.
- Dalam hal SPT Tahunan Pembetulan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dinyatakan tidak memenuhi syarat penyampaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) PER-01/PJ/2016, KPP mengirimkan kembali dokumen tersebut kepada Wajib Pajak dan disertai pemberitahuan bahwa tanda bukti pengiriman surat dimaksud tidak berlaku sebagai bukti penerimaan SPT Tahunan.
- Dalam hal SPT Tahunan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan SPT Tahunan Pembetulan, terhadap SPT Tahunan Pembetulan tersebut dilakukan: (SE-01/PJ/2016 Butir E Romawi II angka 3 huruf b)
- DALAM HAL SPT TAHUNAN DISAMPAIKAN MELALUI POS ATAU PERUSAHAAN JASA EKSPEDISI, JASA KURIR (Pasal 7 PER-01/PJ/2016)
- Dalam hal SPT Tahunan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dinyatakan tidak lengkap , KPP mengirimkan surat permintaan kelengkapan SPT Tahunan kepada Wajib Pajak.
- Dalam hal SPT Tahunan Pembetulan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dinyatakan tidak memenuhi syarat penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Kantor pelayanan Pajak mengirimkan kembali dokumen tersebut kepada Wajib Pajak dan disertai pemberitahuan bahwa tanda bukti pengiriman surat dimaksud tidak berlaku sebagai bukti penerimaan SPT Tahunan.
- Dalam hal isi amplop SPT Tahunan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir bukan merupakan SPT Tahunan, amplop SPT Tahunan beserta isinya tersebut dikembalikan kepada Wajib Pajak disertai pemberitahuan bahwa tanda bukti pengiriman surat dimaksud tidak berlaku sebagai bukti penerimaan SPT Tahunan.
- Atas permintaan kelengkapan SPT Tahunan ini, Wajib Pajak harus menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan ke KaPP tempat WP terdaftar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkannya surat permintaan kelengkapan SPT Tahunan.
- Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan jangka waktu tersebut, KPP menyampaikan surat pemberitahuan kepada WP yang menyatakan bahwa SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan.
- Dalam hal surat permintaan kelengkapan SPT Tahunan telah dikirimkan sesuai dengan alamat Wajib Pajak namun surat tersebut tidak sampai kepada Wajib Pajak dan diterima kembali oleh KPP, KPP menerbitkan dan mengumumkan pemberitahuan yang menyatakan bahwa SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan.
- Apabila berdasarkan perekaman atas penerimaan SPT yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, diketahui bahwa Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan lebih dari satu kali dan bukan merupakan SPT Tahunan Pembetulan, maka SPT yang diterima terakhir dianggap bukan SPT Tahunan dan KPP mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak.
- Penegasan yang ada di SE-01/PJ/2016 Butir E Romawi II angka 3 :
- Dalam hal SPT Tahunan disampaikan melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir:
- Penelitian Penyampaian SPT Tahunan; dan
- penelitian syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan, dilakukan oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
- Penelitian ini harus diselesaikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah SPT Tahunan diterima.
- Khusus SPT Tahunan Lebih Bayar, penelitian harus memperhatikan ketentuan jangka waktu penyelesaian SPT Tahunan Lebih Bayar yang berlaku.
Berdasarkan penelitian tersebut : No. Kondisi Tindak Lanjut 1. Amplop SPT berisi bukan SPT Tahunan KPP mengembalikan amplop beserta isinya kepada Wajib Pajak disertai Surat Pemberitahuan Status Penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III butir V huruf C 2. SPT tidak ditandatangani dan/atau tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (7) huruf c dan/atau huruf d UU KUP KPP mengembalikan SPT kepada Wajib Pajak disertai Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III butir V huruf G 3. Bentuk SPT tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (6) UU KUP (formulir SPT tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, SPT tidak seharusnya disampaikan dalam bentuk kertas)KPP mengembalikan SPT kepada Wajib Pajak disertai Surat Pemberitahuan Status Penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III butir V huruf C 4. SPT disampaikan lebih dari satu kali KPP mengembalikan SPT kepada Wajib Pajak disertai Surat Pemberitahuan Status Penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III butir V huruf C 5. SPT Pos Pembetulan tidak memenuhi syarat penyampaian SPT Tahunan pembetulanKPP mengembalikan SPT kepada Wajib Pajak disertai Surat Pemberitahuan Status 6. SPT Pos Tidak Lengkap KPP mengirimkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan kepada Wajib Pajak sebagaimana dalam Lampiran III butir V huruf D.1 sampai dengan D.5Atas permintaan kelengkapan SPT ini, Wajib Pajak menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkannya Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan dikirimkan selambat-lambatnya 1 (satu) hari sejak tanggal penerbitan surat.Apabila sampai batas waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkannya Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan oleh KPP Wajib Pajak belum menyampaikan kelengkapan SPT, maka SPT dianggap tidak disampaikan dan kepada Wajib Pajak dikirimkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III butir V huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini, paling lama 5 (lima) hari setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terlampaui.Apabila Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan diterima kembali dari pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir ke KPP (kempos), diterbitkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan dan atas daftar surat tersebut diumumkan pada papan pengumuman di TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar selama 30 (tiga puluh) hari.
- Dalam hal SPT Tahunan disampaikan melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir:
- KETENTUAN PENERIMAAN SPT TAHUNAN DALAM KEADAAN DARURAT ATAU GANGGUAN TEKNIS
- Dalam hal terjadi keadaan darurat atau gangguan teknis, KPP atau KP2KP dapat menempuh prosedur yang berbeda dari prosedur sebagaimana dimaksud pada angka 2 sampai dengan angka 4 diatas.
- Keadaan darurat atau gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada angka 1) adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan diketahui secara luas, seperti perang, kerusuhan sipil, pemberontakan, epidemi, gempa bumi, banjir, kebakaran, dan bencana alam, atau keadaan dimana KPP atau KP2KP tidak memungkinkan untuk menjalankan prosedur kerja dan memenuhi jangka waktu penyelesaian yang disebabkan oleh sesuatu dan lain hal yang berada di luar kuasa KPP atau KP2KP, seperti gangguan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, terputusnya jaringan internet, dan listrik padam.
- Dalam hal keadaan darurat atau gangguan teknis penerimaan SPT Tahunan dilakukan secara manual menggunakan Bukti Penerimaan SPT Tahunan yang penomorannya dilakukan secara manual dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
- Tata Cara Penerimaan SPT Tahunan dalam keadaan darurat atau gangguan teknis selanjutnya akan diuraikan dalam lampiran V SE-01/PJ/2016
- KETENTUAN PENERIMAAN SPT TAHUNAN SECARA KOLEKTIF DAN HMBAUAN KEPADA PEMBERI KERJA (SE-01/PJ/2016 Butir E Romawi II angka 5)
- Dalam rangka persiapan dalam penerimaan SPT Tahunan dan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan, KPP dapat memberikan himbauan dan menerima SPT secara kolektif melalui pemberi kerja. KPP melakukan langkah-langkah penerimaan SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak secara kolektif dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- KPP melakukan himbauan kepada pemberi kerja yang kriterianya telah ditentukan oleh Kepala KPP dengan template surat himbauan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Lampiran III butir V huruf I SE-01/PJ/2016
- Pembuatan template surat himbauan kepada pemberi kerja tersebut dilakukan oleh Account Representative atas pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada butir 1.
- Batasan jumlah penyampaian SPT Tahunan secara kolektif ditentukan oleh masing-masing Kepala KPP dengan memperhatikan beban kerja dan kapasitas sumber daya yang tersedia.
- KPP melakukan penerimaan SPT Tahunan secara kolektif melalui pemberi kerja sampai dengan tanggal 10 Maret.
- Dalam hal SPT Tahunan disampaikan secara kolektif setelah tanggal 10 Maret, SPT Tahunan kolektif tersebut tidak dapat diterima KPP dan Wajib Pajak diarahkan untuk menyampaikan SPT Tahunan baik secara langsung, pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, maupun saluran tertentu (e-Filing).
- Dalam hal KPP menerima SPT Tahunan yang disampaikan secara kolektif sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 2, maka KPP harus menerbitkan Bukti Penerimaan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret.
- Dalam rangka persiapan dalam penerimaan SPT Tahunan dan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan, KPP dapat memberikan himbauan dan menerima SPT secara kolektif melalui pemberi kerja. KPP melakukan langkah-langkah penerimaan SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak secara kolektif dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- PEREKAMAN ISI SPT TAHUNAN (Pasal 8 PER-01/PJ/2016)
- Terhadap SPT Tahunan yang telah diberikan Bukti Penerimaan SPT Tahunan, dilakukan perekaman isi SPT Tahunan.
- Terhadap SPT 1770 SS mulai Tahun Pajak 2014 dan setelahnya serta SPT 1770 S mulai Tahun Pajak 2015 dan setelahnya, perekaman isi SPT Tahunan dilakukan oleh UPDDP yang menjadi mitra Kantor Pelayanan Pajak penerima SPT Tahunan.
- Terhadap SPT 1770 SS sebelum Tahun Pajak 2014, SPT 1770 S sebelum Tahun Pajak 2015, seluruh SPT 1770 dan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan, perekaman isi SPT Tahunan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak atau UPDDP yang menjadi mitra Kantor Pelayanan Pajak.
- SPT TAHUNAN DIANGGAP TIDAK DISAMPAIKAN (Pasal 9 PER-01/PJ/2016)
- Apabila terhadap SPT Tahunan diketahui bahwa:
- SPT Tahunan tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak;
- SPT Tahunan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan;
- SPT Tahunan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau
- SPT Tahunan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak,
- Apabila terhadap SPT Tahunan diketahui bahwa:
KPP menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang menyatakan bahwa SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan.
No comments: