Header Ads

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

  1. DASAR HUKUM
    1. Pasal 7 UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
    2. PMK-101/PMK.010/2016 (berlaku sejak 27 Juni 2016) tentang penyesuaian besarnya PTKP
    3. PMK-252/PMK.03/2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan Orang Pribadi
    4. Pasal 11, 12, 13 PER-16/PJ/2016 (berlaku sejak 29 September 2016) tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pajak penghasilan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi

  1. PENETUAN BESAR PTKP
    • Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. (Pasal 7 ayat 2 UU No.36 TAHUN 2008)
      • Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. (Pasal 1 angka 8 UU KUP No. 28 TAHUN 2007)
    • Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender. (Pasal 11 ayat (5) PER-16/PJ/2016)
      • Dikecualikan dari ketentuan ini, besarnya PTKP untuk pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan. (Pasal 11 ayat (6) PER-16/PJ/2016)

  1. TABEL PERBANDINGAN PTKP BERDASARKAN MASA BERLAKUNYA
    No.
    DASAR HUKUMUU Nomor 7 TAHUN 1983UU Nomor 10 TAHUN 1994UU Nomor 17 TAHUN 2000
    PMK
    564/KMK.03/2004
    PMK
    137/PMK.03/2005
    UU Nomor 36 TAHUN 2008
    PMK
    162/PMK.011/2012
    PMK
    122/PMK.010/2015
    PMK
    101/PMK.010/2016
    BERLAKU SEJAK1 Januari 19841 Januari 19951 Januari 20011 Januari 20051 Januari 20061 Januari 20091 Januari 20131 Januari 20151 Januari 2016
    1.Untuk Diri WP OP960.0001.728.0002.880.00012.000.00013.200.00015.840.00024.300.00036.000.00054.000.000
    2.Tambahan untuk WP kawin480.000864.0001.440.000 1.200.0001.200.0001.320.0002.025.0003.000.0004.500.000
    3.Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami960.001.728.0002.880.00012.000.00013.200.00015.840.00024.300.00036.000.00054.000.000
    4.Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.480.000864.0001.440.000 1.200.0001.200.0001.320.0002.025.0003.000.0004.500.000
                                                                                                                                   catatan : nilai PTKP dalam rupiah

  1. TABEL PERBANDINGAN TOTAL PTKP BERDASARKAN STATUS DAN JUMLAH TANGGUNGAN 
    DASAR HUKUM
    UU No. 7 TAHUN 1983(berlaku sejak 1 Januari 1984)
    UU No. 10 TAHUN 1994(berlaku sejak 1 Januari 1995)
    UU No. 17 TAHUN 2000(berlaku sejak 1 Januari 2001)
    PMK 564/KMK.03/2004(berlaku sejak 1 Januari 2005)
    PMK 137/PMK.03/2005(berlaku sejak 1 Januari 2006)
    UU No. 36 TAHUN 2008(berlaku sejak 1 Januari 2009)
    PMK
    162/PMK.011/2012(berlaku sejak 1 Januari 2013)
    PMK
    122/PMK.010/2015(berlaku sejak Tahun Pajak 2015)
    PMK
    101/PMK.010/2016(berlaku sejakTahun Pajak 2016)
    Status WP
    PTKP setahun (Rp)
    PTKP setahun (Rp)
     PTKP setahun (Rp)
    PTKP setahun (Rp)
    PTKP setahun (Rp)
    PTKP setahun (Rp)
    PTKP setahun (Rp)PTKP setahun (Rp)PTKP setahun (Rp)
    TK/0
    960.000
    1.728.000
    2.880.000
    12.000.000
    13.200.000
    15.840.000
    24.300.00036.000.00054.000.000
    TK/1
    1.440.000
    2.592.000
    4.320.000
    13.200.000
    14.400.000
    17.160.000
    26.325.00039.000.00058.500.000
    TK/2
    1.920.000
    3.456.000
    5.760.000
    14.400.000
    15.600.000
    18.480.000
    28.350.00042.000.00063.000.000
    TK/3
    2.400.000
    4.320.000
    7.200.000
    15.600.000
    16.800.000
    19.800.000
    30.375.00045.000.00067.500.000
    K/0
    1.440.000
    2.592.000
    4.320.000
    13.200.000
    14.400.000
    17.160.000
    26.325.00039.000.00058.500.000
    K/1
    1.920.000
    3.456.000
    5.760.000
    14.400.000
    15.600.000
    18.480.000
    28.350.00042.000.00063.000.000
    K/2
    2.400.000
    4.320.000
    7.200.000
    15.600.000
    16.800.000
    19.800.000
    30.375.00045.000.00067.500.000
    K/3
    2.880.000
    5.184.000
    8.640.000
    16.800.000
    18.000.000
    21.120.000
    32.400.00048.000.00072.000.000
    K/I/0
    2.400.000
    4.320.000
    7.200.000
    25.200.000
    27.600.000
    33.000.000
    50.625.00075.000.000112.500.000
    K/I/1
    2.880.000
    5.184.000
    8.640.000
    26.400.000
    28.800.000
    34.320.000
    52.650.00078.000.000117.000.000
    K/I/2
    3.360.000
    6.048.000
    10.080.000
    27.600.000
    30.000.000
    35.640.000
    54.675.00081.000.000121.500.000
    K/I/3
    3.840.000
    6.912.000
    11.520.000
    28.800.000
    31.200.000
    36.960.000
    56.700.00084.000.000126.000.000

  1. STATUS WP
    • Status Wajib Pajak terdiri dari : (halaman 32 Lampiran II PER-36/PJ/2015  tentang petunjuk pengisian SPT)
      • TK/...Tidak Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
        K/...Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
        K/I/...Kawin, tambahan untuk isteri (hanya seorang) yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
  • Bagi WP yang kawin dengan status perpajakan suami-isteri pisah harta dan penghasilan (PH) atau isteri yang menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT), angka 10 formulir induk SPT Tahunan PPh OP (kolom PTKP) diisi dengan tanda strip (-) dan membuat lembar penghitungan penghasilan serta PPh terutang tersendiri. halaman 32 Lampiran II PER-36/PJ/2015  tentang petunjuk pengisian SPT)
  • PTKP bagi masing-masing suami isteri yang telah hidup berpisah (HB) untuk diri masing-masing Wajib Pajak diperlakukan seperti Wajib Pajak Tidak Kawin sedangkan tanggungan sesuai dengan kenyataan sebenarnya yang diperkenankan (sesuai dengan Pasal 7 UU PPh) halaman 32 Lampiran II PER-36/PJ/2015  tentang petunjuk pengisian SPT)
  • Warisan yang belum terbagi sebagai Wajib Pajak menggantikan yang berhak tidak memperoleh pengurangan PTKP (halaman 31 Lampiran II PER-36/PJ/2015  tentang petunjuk pengisian SPT)

  1. PTKP KARYAWATI
    • PTKP bagi Karyawati adalah: (Pasal 10 ayat (5) dan (6) PMK 252/PMK.03/2008)
      1. Karyawati kawin: sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;
      2. Karyawati tidak kawin: sebesar PTKP untuk dirinya sendiri + PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
      3. Karyawati kawin yang mempunyai surat keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima/ memperoleh penghasilan: besanya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri + PTKP status kawin + PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya. (Pasal 10 ayat (6) PMK 252/PMK.03/2008)

  1. YANG DIMAKSUD DENGAN KELUARGA SEDARAH DAN SEMENDA
    • tambahan nilai PTKP sebesar Rp1.320.000,00 untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga (Pasal 7 ayat 1 huruf d UU No.36 TAHUN 2008) (sejak 1 Januari 2013 tambahan nilai PTKP ini adalah sebesar Rp2.025.000,00)
      • Yang dimaksud dengan "anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya" adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak. (Penjelasan Pasal 7 ayat 1 UU No.36 TAHUN 2008)
    • Contoh Hubungan keluarga sedarah dan semenda :
      1. Sedarah lurus : Ayah, ibu, anak kandung
      2. Sedarah ke samping : Saudara kandung
      3. Semenda lurus : Mertua, anak tiri
      4. Semenda ke samping : Saudara Ipar
    • Dengan demikian saudara kandung dan saudara ipar yang menjadi tanggungan wajib pajak tidak memperoleh tambahan pengurangan PTKP.
    • Saudara dari bapak/ibu tidak termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus

  1. BEBERAPA ISTILAH DALAM PTKP
    1. PTKP Per tahun
      • Besarnya PTKP per tahun adalah seperti pada tabel Romawi IV dan V resume ini.
      • Penggunaan PTKP per tahun ini adalah untuk pemotongan PPh pasal 21 selain yang menggunakan PTKP sehari dan PTKP per bulan.
    2. PTKP Per bulan
      • PTKP per bulan adalah PTKP per tahun dibagi 12 (dua belas)
      • Penggunaan PTKP per bulan digunakan oleh bukan pegawai yang memenuhi 3 syarat, yaitu : (Pasal 10 ayat (2), pasal 13 ayat (1) PER-16/PJ/2016)
        1. Penerima penghasilan merupakan bukan pegawai yang menerima penghasilan yang bersifat berkesinambungan
        2. mempunyai NPWP dan
        3. hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja.
      • Untuk dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP ini, penerima penghasilan Bukan Pegawai harus menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dan bagi wanita kawin harus menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak suami serta fotokopi surat nikah dan kartu keluarga (Pasal 13 ayat (2) PER-16/PJ/2016)
    3. PTKP sehari
      • PTKP sehari sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP per tahun dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) hari. (Pasal 12 ayat (5) PER-16/PJ/2016)

No comments:

Ingin Persalinan Lancar? Makan Saja Kurma 1 Bulan Sebelum Melahirkan karena ternyata kurma mengandung ini...

Saat hamil, kesehatan ibu dan janin di dalam kandungannya harus selalu dijaga. Tak heran, beberapa calon ibu tentu ingin selalu memastikan a...

Powered by Blogger.